Friday, December 19, 2008

Meranti Penuhi Syarat Jadi Kabupaten

Meranti Penuhi Syarat Jadi Kabupaten


PEKANBARU–MI:Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan

Kepulauan Merbau, Rangsang dan Tebing Tinggi atau Meranti memenuhi syarat menjadi sebuah kabupaten.

Saat ini, untuk bisa menjadi kabupaten hanya tinggal menunggu rekomendasi dari

Gubernur Riau Rusli Zainal yang baru saja dilantiknya. Untuk Meranti secara administrasi sudah memenuhi syarat hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari gubernur definitif, Kata Mendagri

Mardiyanto seusai melantik Rusli Zainal-Mambang Mit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau priode 2008-2013 di Gedung DPRD Riau di Pekanbaru, Jumat (21/11).

Menurutnya, meskipun sudah memenuhi syarat, ia tetap berharap semua pihak tidak memaksakan kehendak dan harus menghormati aturan dan ketentuan yang

ada.

Mengenai rekomendasi yang sempat dikeluarkan Wan Abubakar saat menjadi

gubernur beberapa waktu lalu, Mendagri menegaskan rekomendasi itu tidak bisa

digunakan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun

2008.

Mendagri sempat agak emosi ketika salah satu wartawan minta jaminan yang digunakan Mendagri bahwa Kabupaten Meranti secepatnya disahkan. Sampeantidak bisa menekan saya dengan menanyakan jaminannya apa. Itu sama saja memaksa saya melanggar aturan. Sudah saya jelaskan dengan rinci agar jangan mengambil langkah sepihak untuk mewujudkan perjuangan, ujarnya.

Ketika ditanya apakah pengesahan Kabupaten Meranti bisa sesuai jadwal sebagaimana hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan Komisi II DPR

RI, yakni pada Desember mendatang, Mendagri hanya mengatakan akan dilakukan secepatnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Sitomurang yang

mendampingi Mendagri kemudian membenarkan jadwalnya memang Desember. Memang jadwalnya sudah disepakati antara Komisi II dengan kita, yakni setelah massa reses, yakni Desember (mendatang), katanya.

Sebelumnya ribuan masyarakat Meranti menggelar rapat akbar menuntut Mendagri

segera menyetujui rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Riau defenitif Wan

Abubakar pada 29 Oktober lalu. Rekomendasi itu menurut mereka sah secara hukum sebagai prasyarat penentuan Kabupaten Meranti di Komisi II DPR RI.

Rapat akbar tersebut diwarnai pembakaran foto Bupati Bengkalis Syamsurizal dan replika kantor bupati tersebut. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pernyataan dukungan 14 etnis paguyubuan di

kepulauan Meranti (Merbau, Ransang, dan Tebing Tinggi) atas pembentukan Kabupaten Meranti.(RK/OL-01)

No comments: